MONEY LAUNDERING (POLITIK CUCI UANG)

1. PENGERTIAN MONEY LAUNDERING
Menurut Hurd, Insider Trading and Forign Bank Secrecy, Am.Bus. J. Perbuatan pencucian uang atau money laundering pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan seperti hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan, dan kejahatan serius lainnya, sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan.
Menurut Ali Syahban. Pencucian uang adalah proses untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan untuk menghindari penuntutan dan penyitaan, perbuatan pencucian uang sangat merugikan masyarakat, juga negara, karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional khususnya keuangan negara.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2003. Pencucian uang atau money laundering adalah menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, mengibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
2. SEJARAH TERJADINYA MONEY LAUNDERING
Dilihat dari konsep perbuatannya sebenarnya money laundering atau pencucian uang, sudah lama terjadi. Paling tidak hal tersebut seperti yang dilakukan oleh para bangsawan Perancis pada abad XVII. Mereka membawa harta kekayaan ke Swiss, pihak Perancis menyatakan mereka membawa dana dari pelarian, bangsawan dan juga pedagang. Dengan bantuan Swiss dana tersebut dapat digunakan dengan aman.
Kemudian pada sekitar Tahun 1930-an Al Capone dan Gang Mafia lainnya melakukan perbuatan menyembunyikan hasil kejahatanya (perjudian, prostitusi, pemerasan, dan penjualan gelap minuman keras). Untuk mengelabuhi pemerintah, para mafia mendirikan perusahaan binatu (landromat), untuk mencampur hasil kejahatan mereka sehingga tidak dicurigai terlibat kejahatan. Oleh karena belum ada ketentuan anti pencucian uang maka pada waktu itu mereka hanya terjerat dengan ketentuan pengelakan pajak (taxevasion). Sebenarnya disinilah merupakan awal inspirasi yang pada akhirnya melahirkan istilah money laundering pada tahun 1986 (USA) dan kemudian dipakai secara Internasional dan Konvensi PBB Tahun 1988.
Dilihat dari sisi prosesnya menurut Yenti Garnasih (2006:39) pencucian uang dapat dilakukan dengan cara tradisional dan modern. Ini membuktikan bahwa pencucian uang sudah terjadi sejak lama. Cara modern pada umumnya dilakukan dengan tahapan placement, layering, dan integration. Sedangkan cara tradisional yang terkenal dilakukan di China. India dan Pakistan, melalui suatu jariangan atau sindikat etnik yang sangat rahasia. Di China dilakukan dengan memanfaatkan semacam bank rahasia atau disebut hui (hoi) atau The Chinese Chip (Chop), di India dilakukan melalui sistem pengiriman uang tradisional yang disebut hawala, dan di Pakistan disebut hundi. Cara-cara tersebut telah dilakukan sejak lama dan diyakini sampai sekarang masih berlangsung.
3. FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA MONEY LAUNDERING
Pertama, adalah globalisasi sistem keuangan. Pino Arlacchi (2000), Executive Director UN Offices for Drug Control and Crime Prevention menyatakan bahwa, “Globalization has turned the international financial system into a money launderer`s dream, and this criminal process siphons away billions of dollars per year from economic growth at a time when the financial health of every country affects the stability of the global marketplace.”
Kedua, adalah kemajuan di bidang teknologi. Dalam hal ini, yang paling mendorong maraknya pencucian uang adalah teknologi di bidang informasi. Salah satunya adalah kemunculan internet di dunia maya (cyber space). Dengan kemajuan teknologi informasi tersebut, batas-batas negara menjadi tidak berarti lagi. Dunia menjadi satu kesatuan tanpa batas. Akibatnya, kejahatan-kejahatan terorganisasi (organized crime) yang diselenggarakan organisasi-organisasi kejahatan (criminal organizations) menjadi mudah dilakukan secara lintas batas negara-negara. Kejahatan-kejahatan tersebut kemudian berkembang menjadi kejahatan-kejahatan transnasional.
Ketiga, adalah ketentuan rahasia bank yang sangat ketat pada suatu negara. Berkaitan dengan reformasi di bidang perpajakan (tax reforms), Uni Eropa baru-baru ini mengimbau negara-negara anggotanya meniadakan ketentuan-ketentuan yang menyangkut rahasia bank. Menurut delegasi Inggris, Uni Eropa hanya dapat secara serius memerangi tax evasion (sebagai kejahatan asal pencucian uang) apabila Uni Eropa mempertimbangkan mengenai dihapuskannya ketentuan rahasia bank.
Keempat, adalah ketentuan perbankan di suatu negara yang memperbolehkan penggunaan nama samaran atau anonim bagi nasabah (individu dan korporasi) yang menyimpan dana di suatu bank.
Kelima, munculnya jenis uang baru yang disebut electronic money (e-money), yang tidak terlepaskan dengan maraknya electronic commerce (e-commerce) melalui internet. Praktik pencucian uang yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet (cyber space) ini disebut cyber laundering. Produk-produk e-money yang telah dikembangkan terutama untuk digunakan melalui jaringan komputer terbuka (open computer networks), tanpa melakukan face-to-face purchases (pembelian yang dilakukan dengan langsung hadirnya penjual dan pembeli di tempat berlangsungnya kegiatan jual beli).
Keenam, karena dimungkinkannya praktik pencucian uang dilakukan secara layering (pelapisan). Dengan cara layering, pihak yang menyimpan dana di bank (nasabah penyimpan dana atau deposan bank) bukanlah pemilik yang sesungguhnya dari dana itu. Deposan tersebut hanyalah bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain yang menugasinya untuk mendepositokan uang itu di sebuah bank. Sering pula terjadi bahwa pihak lain tersebut juga bukan pemilik yang sesungguhnya dari dana itu, tetapi hanya menerima amanah atau kuasa dari seseorang atau pihak lain yang menerima kuasa dari pemilik yang sesungguhnya.
Ketujuh, karena berlakunya ketentuan hukum terkait kerahasiaan hubungan antara lawyer dan kliennya, dan antara akuntan dan kliennya. Dalam hal ini, dana simpanan di bank-bank sering diatasnamakan suatu kantor pengacara. Menurut hukum di kebanyakan negara yang telah maju, kerahasiaan hubungan antara klien dan lawyer dilindungi oleh undang-undang. Para lawyer yang menyimpan dana simpanan di bank atas nama kliennya tidak dapat dipaksa oleh otoritas yang berwenang untuk mengungkapkan identitas kliennya.
Kedelapan, karena pemerintah dari suatu negara kurang bersungguh-sungguh untuk memberantas praktik pencucian uang yang dilakukan melalui sistem perbankan. Dengan kata lain, pemerintah yang bersangkutan memang dengan sengaja membiarkan praktik pencucian uang berlangsung di negaranya guna memperoleh keuntungan dengan penempatan uang-uang haram di industri perbankan untuk membiayai pembangunan.
Kesembilan, adalah karena tidak dikriminalisasikannya perbuatan pencucian uang di suatu negara. Dengan kata lain, negara tersebut tidak memiliki undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang menentukan perbuatan pencucian uang sebagai tindak pidana.
4. DAMPAK NEGATIF MONEY LAUNDERING
Menilik pengalaman Pemerintah Kanada (Department of Justice Canada, 1998), ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pencucian uang terhadap masyarakat. Konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan itu sebagai adalah, pertama, pencucian uang memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyelundup, dan para penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan meningkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya dan biaya perawatan serta pengobatan kesehatan bagi para korban atau para pencandu narkoba.
Kedua, pencucian uang mempunyai potensi untuk merongrong masyarakat keuangan (financial community) sebagai akibat demikian besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Potensi untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan peredaran jumlah uang haram yang sangat besar.
Ketiga, pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak dan secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur dan mengurangi kesempatan kerja yang sah.
Keempat, mudahnya uang masuk ke Kanada telah menarik unsur yang tidak diinginkan melalui perbatasan, menurunkan tingkat kualitas hidup, dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
Pesatnya kemajuan teknologi-informasi dan arus globalisasi di sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan sekuritas, asuransi, perusahaan pembiayaan membuat industri keuangan ini menjadi lahan yang empuk bagi para pelaku kejahatan pencucian uang. Pelaku kejahatan baik orang perseorangan maupun korporasi setiap saat dapat memanfaatkan bank untuk kegiatan pencucian uang karena jasa dan produk perbankan memungkinkan terjadinya lalu lintas atau perpindahan dana dari satu bank ke bank atau lembaga keuangan lainnya sehingga asal-usul uang tersebut menjadi sulit dilacak oleh penegak hukum. Melalui sistem perbankan seperti sekarang ini, pelaku pencucian uang dalam waktu yang sangat cepat dan dengan cara yang mudah dapat memindahkan dana hasil kejahatan melampaui batas yurisdiksi negara sehingga pelacakannya menjadi bertambah sulit terlebih apabila dana hasil kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem perbankan yang negaranya masih menerapkan ketentuan rahasia bank yang sangat ketat.
5. KENDALA PENANGGULANGAN MONEY LAUNDERING
Kendala terbesar dalam penegakan hukum tentang tindak kejahatan pencucian uang adalah mengenai persoalan pembuktian yang harus dilakukan Jaksa. Persoalan ini paling tidak menurut Raj Bhala, terdapat dua hal prinsip dalam setiap penuntutan pencucian uang yang merupakan tugas jaksa. Pertama, tentang pemahaman unsur- unsur tindak pidana pencucian uang yang sangat rumit. Permasalahan akan semakin meningkat manakala melibatkan penggunaan jasa wire system, hal ini nampaknya dikarenakan tuntutan efisiensi, kecenderungan ekonomi, teknologi dan tuntutan kebutuhan pasar terbuka. Kedua, saat ini di hampir semua negara telah menerapkan wire transfer system secara internal antar bank dan lembaga keuangan. Ini merupakan cara untuk memindahkan dana illegal dengan cepat dan tidak mudah untuk dilacak oleh jangkauan hukum, dimana sekaligus pada saat yang sama terjadilah pencucian uang dengan cara mengacaukan audit trail. Cara ini juga sering disebut sebagai Electronic Fund Transfer (EFT) atau Cyber Payment. Pada umumnya unsur yang harus dibuktikan dalam ketentuan anti pencucian uang adalah meliputi unsur subyektif (mens rea) dan unsur obyektifnya (actus reus) mens rea yang harus dibuktikan yaitu knowledge (mengetahui atau patut menduga) dan intended (bermaksud). Kedua hal tersebut berkaitan dengan bahwa terdakwa mengetahui dana tersebut barasal dari hasil kejahatan dan terdakwa mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi. Pembuktian inipun sulit, sebab apabila terdakwa telah sedemikian rupa hebatnya untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Untuk itu, benar-benar harus didukung dengan berbagai faktor terutama dari perilaku dan kebiasaan perilaku, inilah pentingnya penegakan hukum progresif. Sehubungan dengan beban pembuktian jaksa yang berat tersebut juga harus dipahami oleh hakim untuk mengembangkan circumtancial evidence karena kalau tidak tentu akan sulit sekali. Terlebih lagi bahwa Indonesia belum berpengalaman dalam pemutusan perkara pencucian uang, maka hakim harus memahami semangat pemberantasan pencucian uang.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2009. Dampak Negatif Pencucian Uang. Diambil dari http://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang. Diakses pada 26 Februari 2010.

DR. AM. Mujahidin, MH. Kriminalisasi Pencucian Uang dan Strategi Pemberantasannya. Diambil dari http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/EKONOMI%20SYARIAH/kriminalitas%20pencucian%20uang.pdf .Diakses pada 26 februari 2010.

Kelik Pramudya. 2009. Money Laundering dan Masalah yang Dihadapi. Diambil dari http://click-gtg.blogspot.com/2009/03/money-laundering-dan-masalah-yang.html. Diakses pada 27 Februari 2010.

Nobel, K Ronald and CE Golumbic. 1998. Managingh the Objective and Subjective Models for Fighting Money Laundring, Int’i. L.& Pol. A New Anti-Crime Framework for The World:Vol 30:79 halaman 79.
Triagus. 2008. Money Laundering. Diambil dari http://triagus.multiply.com/reviews/item/32. Diakses pada 26 Februari 2010.

Tinggalkan komentar